Minggu, 26 Desember 2010

Realy mafia tax 2010





Gayus Halomoan Partahanan Tambunan, siapa yang tidak mengenal pria yang sekarang duduk dalam kursi pesakitan karena ulah nya yang sering menggelapkan uang dari para wajib pajak. sebelumnya nama Gayus pasti asing ditelingga masyarakat karena mantan pegawai ditjen pajak golongan II A ini dianggap bersih dalam menjalankan tugas-tugasnya.




Kemudian masuklah laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang merasa ada jumlah rekening yang besar dimiliki oleh pegawai ditjen pajak yang berpenghasilan Rp. 8 juta perbulan, karena kecurigaan yang sangat mendalam akhirnya PPATK melaporkan hasil tersebut kepada penyidik Bareskrim Mabes Polri untuk ditindak lanjuti.



Setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan diikuti oleh pemeriksaan para saksi, akhirnya Gayus disidangkan dengan dakwaan pasal money laundring, tindak pidana korupsi dan penggelapan di Pengadilan Negeri Tanggerang.


Entah mengapa, dari tempat sidang yang sudah berbeda dari tempat perkara (di Direktorat Jendral pajak, Gatot Subroto) saja sudah terlihat aneh, ternyata melalui fakta persidangan, semuanya terbongkar.


Mulai dari pemeriksaan, dakwaan pasal yang dikenakan Gayus, sampai dengan rekayasa kepemilikan uang Gayus yang mencapai Rp. 28 Miliar itu direncanakan. Aktornya hingga saat ini masih belum diketahui, terguda nya adalah mantan kuasa hukum Gayus yakni Haposan Hutagalung. "Saya merasa dijebak sama Haposan, dan saya korbannya Haposan" Ujar Gayus beberapa waktu lalu.



Ternyata dari penyidik Bareskrim, oknum Jaksa, Hakim dan Pengacaranya sendiri diduga menerima uang masing-masing Rp. 5 miliar untuk mengurus kasus Gayus agar nantinya bisa divonis bebas dalam putusan yang akan disampaikan hakim PN Tanggerang. alhasil kemauan Gayus untuk vonis bebaspun terwujud berkat 'lobi' yang maksimal dari Haposan Hutagaung, sang kuasa hukum yang doyan berdalaih ini.



Dua penyidik bareskrim ( Kompol Arafat Enanie dan AKP Sri Sumartini) yang menangani kasus Gayus sudah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan banding salah satu terdakwa pun di tolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. hal tersebut membuktikan adanya nya sebuah praktik mafia hukum didalam tubuh penegak hukum di Indonesia, sayangnya hingga kini para pimpinan di Mabes Polri belum tersentuh dan bahkan belum di tetapkan sebagai tersangka yang sudah jelas dalam fakta persidangan (Brigjen Raja Erizman dan Brigjen Edmon Elias) orang yang menyuruh membuka blokir rekening Gayus ketika itu.



Dan satu hal lagi yang terpenting, ketika pihak kepolisian dan hakim (Hakim Muthadi Asnun) pun sudah diputuskan bersalah oleh majelis Hakim tetapi mengapa oknum Jaksa sampai sekarang belum terlihat bahkan belum satupun yang ditetapkan sebagai tersangka, padahal nama-nama seperti Jaksa Cirus Sinaga, Jaksa Fadil Regan dan Jaksa Poltak Manulang diduga terlibat dalam pembuatan surat rencana penuntutan (rentut) yang akhirnya bocor ketangan Gayus serta disebar luaskan oleh Gayus kepada semua media massa nasional tertera jelas campurtangannya.


"Dalam rentut ini berisi, masa tahanan satu tahun dan masa percobaan satu tahun, disini tertulis jelas nama Jaksa Cirus" Ungkap Gayus ketika itu.


Jalannya persidangan, Gayus dibentuk menjadi pribadi yang polos oleh pengecara senior Adnan Buyung Nasution itu dibuat seakan dirinyaa adalah korban dan dirinya yang menjadi wistle blower harus dibela serta dihukum dengan putusan yang dianggap wajar, ya bisa dikatakan karena Gayuslah terbongkar semua praktik mafia pajak dan mafia hukum selama ini.



Kasus satu belum selesai, kasus Gayus tentang kepemilikan uang sebesar RP. 28 Miliar pun sudah masuk persidangan dan masuk tahap pledio. Gayus dituntut oleh JPU PN Jaksel selama 20 tahun penjara, denda Rp. 500 juta serta Subsidair 6 bulan penjara.



Tututan maksimal JPU itu sudah diperkirakan sebelumnya oleh Gayus, karena dirinya menilai JPU tidak cermat dalam menyusun tuntutan yang tidak disertai fakta persidangan. Gayus yang ketika itu pertama kalinya menggunakan baju koko (muslim lelaki) lengan panjang berwarna putih garis-garis cokelat menuturkan harapannya untuk mendapat vonis bebas dari majelis hakim nya yang diketuai oleh Albertina Ho, karena menurutnya Albertina pernah memutus bebas seseorang walaupun pernah dituntut 17 tahun pernjara oleh JPU.


"Ada satu contoh kasus yakni kasus Andi Wahab, JPU menuntut Andi Wahab dengan 17 tahun penjara tetapi divonis bebas oleh hakim Albertina (ketua hakim Gayus). Saya yakin Ibu Albertina sangat tegas dan tertib, saya sangat berharap hal tersebut akan terulang juga kali ini, saya yakin majelis hakim sangat berani dan mampu melakukan hal tersebut dan memutus perkara benar seadil-adilnya" Harap Gayus usai sidang tuntutan.



Permasalahannya saat ini adalah, Gayus baru menghadapi peradilan dalam kasus kepemilikan uang Rp.28 Miliar, sedangkan Gayus masih harus menghadapi perbuatannya dipengadilan dengan kasus yang berbeda, diantaranya suap penjaga brimob yang ketika itu digunakannya untuk plesiran ke Bali demi menonton pertandingan tenis dan uang sebesar Rp. 75 Miliar hasil kerja kerasnya membantu perusahaan yang terlilit pajak yang hingga kini masih terus diproses. Akankan orang-orang dibelakang Gayus (baik orang pajak dan penegak hukum lainnya) mampu terendus hingga memperoleh hukumnan yang seharusnya diterimanya, semuanyadikembalikan lagi kepada siapa yang mau menuntaskan korupsi dan mafia hukum di negara yang terkenal dengan hukum nya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar